Senin, 26 Mei 2014

Keadilan

Jakarta(26/5). Adil berasal dari bahasa Arab yang berarti berada di tengah-tengah, jujur, lurus, dan tulus. Secara terminologis adil bermakna suatu sikap yang bebas dari diskriminasi, ketidakjujuran. Dengan demikian orang yang adil adalah orang yang sesuai dengan standar hukum baik hukum agama, hukum positif (hukum negara), maupun hukum sosial (hukum adat) yang berlaku.
sebenarnya adil ini banyak dalam kehidupan keseharian kita sebagai contoh:

1. keadilan di Pasar(jual beli)

bersikap adil dengan pembeli seperti hal dalam menimbang barang yang dibeli oleh konsumen

2. Tidak Rasisme
Bersikap adil terhadap seluruh orang tidak memandang asal keluarga,Agama,Golongan,dll

itu merupakan sebagian kecil contoh bersikap adil. 
(asrofi lazuardi(21113446)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar